IBX5980432E7F390 Taman dan Ruang Terbuka Hijau di Depok - Depok Netizen

Taman dan Ruang Terbuka Hijau di Depok

Depoknetizen - Sebenarnya Depok telah mempunyai beberapa Taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti Taman Hutan Raya (Tahura) atau dahulu disebut Cagar Alam yang terletak di Kec. Pancoran Mas, kemudian ada kawasan hutan UI dan Taman Wiladatika di Cibubur, Kec. Cimanggis. Selain itu ada taman-taman di areal perkantoran dan kampus seperti Taman Balaikota di komplek Walikota Depok, di Universitas Indonesia seperti Taman Lingkar Perpustakaan UI, Taman Bundaran UI dan lain-lain atau taman di seputar Fly-Over UI. Namun secara luas belum memenuhi syarat minimal 30 persen dari keseluruhan luas wilayah Depok.
Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau
Sarana umum berupa taman maupun ruang terbuka sebenarnya bukan hanya tugas dari pemerintah dalam hal ini pemerintah kota (Pemkot) Depok saja, melainkan juga tanggungjawab dan kewajiban bagi pengembang perumahan. Bagi pengembang perumahan skala menengah dan besar adalah wajib membangun taman dan ruang terbuka hijau di lingkungan perumahan yang dibangun. Ruang Terbuka Hijau yang ada di perumahan inilah yang sering disebut dengan RTH Privat. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau yang dibangun di luar perumahan bisa dikatakan sebagai RTH Publik.

Kewajiban dari Pemerintah Kota Depok berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang bahwa minimal 30 persen dari total keseluruhan wilayah yang dikelola merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Demikian juga bagi pengembang yang membangun sebuah kawasan perumahan maka setiap areal perumahan minimal 30 persen terdapat ruang terbuka hijau atau bisa dikatakan maksimal bangunan yang berdiri adalah 70 persen dari total kawasan perumahan yang dibangun.

Kini terdapat banyak Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibangun, baik kecil maupun besar dalam arti secara ukuran luas dari taman-taman tersebut. Tujuan dari pembuatan taman dan ruang terbuka yang diperuntukan untuk masyarakat umum atau publik tersebut dimaksudkan selain mempercantik kota antara lain juga bermanfaat sebagai penghijauan dan daerah resapan air, tempat bermain anak dan bersosialisasi bagi warga, tempat untuk olahraga ringan seperti jogging atau senam.

Sampai dengan bulan Maret 2018, Pemkot Depok telah membangun 105 taman di 21 kelurahan. Itu artinya Pemkot Depok telah memenuhi 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rencananya, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, sampai tahun 2021 akan bertambah sebanyak 148 taman di 42 kelurahan.


Lembah Gurame, Taman Kota Pertama dan Terbesar di Depok
Lembah Gurame, Taman Kota Pertama dan Terbesar di Depok
Berikut daftar beberapa Ruang Terbuka Hijau publik berupa taman dari jumlah 105 yang telah dibangun oleh Pemkot Depok antara lain :
  1. Taman Lembah Gurame, Perumnas Depok Jaya, Pancoran Mas
  2. Taman Lembah MawarPerumnas Depok Jaya, Pancoran Mas
  3. Taman Lembah Melati, Perumnas Depok Jaya, Pancoran Mas
  4. Taman Nusantara, Jl. Nusantara Raya, Kel. Depok Jaya, Pancoran Mas.
  5. Taman Jalan Pipit, Perumnas Depok Jaya, Pancoran Mas
  6. Taman Camar
  7. Taman Pemuda, Tanah Baru, Kec. Beji
  8. Taman RW 08 Cipayung, Cipayung
  9. Taman Tole Iskandar, Ratujaya, Cipayung
  10. Taman Jembatan Serong
  11. Taman Percik, Kel. Rangkapan Jaya Baru
  12. Taman Depok Jaya Agung, Rangkapan Jaya
  13. Taman Jalan Keadilan, Kel. Rangkapan Jaya
  14. Taman Merdeka, Depok II, Kec. Sukmajaya
  15. Taman Proklamasi, Depok II Timur
  16. Taman Mekarsari, Cimanggis
  17. Taman Jatijajar, Kec. Tapos
  18. Taman Sukatani, Kec. Tapos
  19. Taman Kelurahan Tapos, Kec. Tapos
Demikian semoga artikel ini bermanfaat

0 Komentar Untuk "Taman dan Ruang Terbuka Hijau di Depok"

Posting Komentar