Taman Hutan Raya Tertua di Depok
Depoknetizen - Sebelum ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1999 melalui SK No.2/76/KPPS/1999, Tahura ini awalnya merupakan sebuah kawasan hutan yang diyakini sudah ada sebelum abad ke-16 tetapi oleh pemerintah kolonial Belanda baru diresmikan sebagai hutan lindung pada tahun 1913 yang selanjutnya ditetapkan sebagai cagar alam pada tahun 1926, ketika di sekeliling hutan mulai banyak dijadikan lahan pertanian dan pemukiman. Ditinjau dari keberadaannya, maka Tahura yang ada di Kec. Pancoran Mas merupakan taman hutan tertua yang ada di Depok.
Dampak dari perubahan status menjadi Tahura yaitu wewenang dan tanggung jawab dari Tahura ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, karena pada saat penetapan status Tahura, Kota Depok masih bersatus sebagai Kota Administratif. Sekarang status Depok adalah Kotamadya yang mempunyai hak otonom sendiri, namun terinformasi belum mendapatkan wewenang dan tanggung jawab atas Tahura Pancoran Mas tersebut.
Taman Hutan Raya (Tahura) yang dahulunya merupakan Cagar Alam di Kec. Pancoran Mas, Depok |
Dahulu, luas awal cagar alam ini yaitu sekitar 30 hektar yang memiliki keaneka ragaman hayati (tumbuh-tumbuhan) sebanyak 40.000 jenis dan ada berbagai hewan liar seperti kijang, kancil, rusa, musang, ular, monyet, burung bangau putih bahkan harimau jawa. Sampai awal tahun 1990 an, di hutan ini masih ditemui beberapa jenis hewan seperti ular dan dan monyet. Menurut penduduk sekitar, dahulu monyet sering usil melempar buah kepada orang-orang yang melewati kawasan cagar alam ini. Namun keberadaan monyet-monyet tersebut kini sudah tidak ada lagi. Inilah mengapa kemudian nama Cagar alam berganti nama menjadi Taman Hutan Raya karena hanya menyisakan tanaman tanpa ada hewan liar lagi di dalamnya, mungkin hanya sedikit ular yang tersisa. Namun demikian, keberadaan Tahura ini masih dilindungi dan masyarakat Depok kebanyakan yang masih menyebutnya sebagai Cagar Alam Pancoran Mas.
Pagar Tahura Pancoran Mas yang berada di sisi Jl. Cagar Alam |
Walaupun Pemkot Depok belum diserahkan sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, Pemkot Depok dapat mengambil langkah preventif untuk kebersihan dan kelestarian Tahura ini dengan cara mensosialisasikan atau memberi penyuluhan dan mengajak warga sekitar Tahura untuk turut serta menjaga Tahura Pancoran Mas.
0 Komentar Untuk "Taman Hutan Raya Tertua di Depok"
Posting Komentar