IBX5980432E7F390 Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) - Depok Netizen

Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA)


Depok netizen - Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) didasari pada pentingnya data kependudukan serta dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Administrasi data kependudukan adalah mulai dari seseorang lahir hingga meninggal dunia.

Administrasi data kependudukan berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap.
GISA Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, Kota Depok
GISA Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, Kota Depok
Data kependudukan sangat penting, karena dengan data ini dapat digunakan sebagai acuan untuk :
  • Pelayanan Publik
  • Perencanaan Pembangunan
  • Alokasi Anggaran
  • Pembangunan Demokrasi
  • Penegakan Hukum
  • Pencegahan Tindak Kriminal
Dari sisi masyarakat, dokumen kependudukan sangat penting karena digunakan :
  • Sebagai bukti pengakuan negara bagi warganya
  • Sebagai bukti identitas diri
  • Sebagai sarana pendukung akses ke pelayanan publik
Beberapa produk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang kita kenal selama ini yaitu :
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Diri (KTP / Kartu Tanda Penduduk, KIA / Kartu Identitas Anak)
  • Kartu Keluarga
  • Buku Pernikahan
  • Akta Kematian
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendukung gerakan tersebut. Dinas Dukcapil telah melakukan sosialisasi salah satunya yaitu membuat brosur sosialisasi yang disebar ke seluruh kantor kelurahan di wilayah Kota Depok. Lalu informasi apa saja dalam brosur sosialisasi tersebut? Dalam brosur tersebut dijelaskan berbagai persyaratan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga sebagai berikut:

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang data dari luar negeri karena pindah
Persyaratan Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi WNI dan WNA
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocopy KK
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
Persyaratan Penerbitan KTP Karena Pindah Datang Bagi WNI
  1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
Persyaratan Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Bagi WNI

  1. KK Asli
  2. KTP lama
  3. Surat Keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan penting.
Persyaratan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  6. Surat Keterangan catatan Kepolisian
Persyaratan Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap
  1. Fotocopy KK
  2. KTP Lama
  3. Fotocopy Paspor
  4. Fotocopy Izin Tinggal Tetap
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing uang memiliki izin tinggal tetap
Persyaratan Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Bagi Penduduk WNA yang memiliki izin tinggal tetap
  1. Fotocopy KK
  2. KTP Lama
  3. Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Persyaratan Penerbitan KK Baru bagi Penduduk WNI dan WNA
  1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  2. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pondah Datang Bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesai yang datang dari luar negeri karena pindah
Persyaratan Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak bagi penduduk WNA
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  4. Dokumen ke Imigrasian bagi orang asing
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran
  1. KK Lama
  2. Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Klinik/Bidan
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK Bagi WNI
  1. KK Lama
  2. KK yang akan ditumpangi
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI
Persyaratan Perubahan KK karena pengurangan Anggota Keluarga dalam KK Bagi penduduk WNI
  1. KK Lama
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau KK WNA
  1. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin Tinggal Tetap
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap
Demikian beberapa persyaratan KTP dan KK baik bagi WNI maupun WNA terkait dengan program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).

Semoga bermanfaat.

0 Komentar Untuk "Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA)"

Posting Komentar