IBX5980432E7F390 Perbedaan Passport Dan Visa Yang Perlu Diketahui - Depok Netizen

Perbedaan Passport Dan Visa Yang Perlu Diketahui


Depok Netizen - Setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib memiliki dan membawa 2 (dua) dokumen penting yaitu paspor dan visa. Kedua dokumen penting ini mempunyai fungsi berbeda dan dikeluarkan oleh lembaga atau institusi yang berbeda.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda identitas sebagai warga negara penerbit paspor ketika sedang berada di negara lain. Sedangkan visa merupakan dokumen sebagai tanda izin untuk memasuki suatu negara.
Perbedaan Paspor dan Visa
Nah, bagi warga Depok yang ingin berpergian ke luar negeri sebaiknya mengetahui perbedaan antara passport dan visa. Berikut ini perbedaan antara paspor dengan visa :

Institusi Penerbit
Paspor : Dikeluarkan oleh institusi Imigrasi Indonesia
Visa : Dikeluarkan oleh Kedutaan Besar yang mewakili negara yang akan dikunjungi dan
Pihak Kedutaan Besar suatu negara mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengajuan visa seseorang

Fungsi
Paspor : Sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan seseorang
Visa : Bukti bahwa pemilik visa diterima oleh negara yang akan dikunjungi

Jenis-jenisnya
Paspor : Paspor Biasa (Paspor Hijau), Paspor Dinas (Paspor Biru) dan Paspor Diplomatik
Paspor : Paspor Reguler dan Paspor Elektronik
Visa : Short-Stay Visa (Turis), Student Visa, Temporary-Worker Visa

Bentuk
Paspor : Buku
Visa : Stempel atau sticker

Masa Berlaku
Paspor : 5 tahun
Visa : Beragam tergantung regulasi dari masing-masing negara tujuan, tujuan berkunjung serta jangka waktu berkunjung

Biaya Pembuatan
Paspor : Berkisar mulai Rp.155.000 s/d Rp.655.000 tergantung jenis paspor yang dibuat
Visa : Tergantung regulasi negara tujuan

Lainnya 
Paspor : Dapat dibuat dan diajukan tanpa Visa
Visa : Diajukan dengan memiliki paspor terlebih dahulu

Namun bila Anda ingin mengunjungi negara-negara di bawah ini dengan tujuan wisata,  maka Anda tidak memerlukan visa karena Negara-negara tersebut sudah Bebas Visa. Walau bebas visa, tetapi ada pembatasan jumlah hari kunjungan yang setiap negaranya berbeda.

  • Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Thailand, Laos dan Timor Leste dengan masa bebas visa selama 30 hari.
  • Papua Nugini bebas visa selama 60 hari
  • India, Hongkong, Korea Selatan bebas visa selama 30 hari
  • Jepang bebas visa selama 15 hari
  • Rusia 14 hari bebas visa
  • Turki 30 hari bebas visa

Dimana Warga Depok Jika Ingin Membuat Paspor?

Anda dapat mengunjungi salah satu layanan imigrasi untuk pembuatan paspor di Depok :
  • Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jl. Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong. Telp. 021-77820580.
  • Unit Layanan Paspor (ULP) Non TPI, Depok Town Square (Detos) Lt. 1, Jl. Margonda Raya, Depok. Jam Operasional mulai pukul 08:00 hingga pkl. 16:00 WIB.
Di ULP Depok Town Square tersebut melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang telah penuh, bukan penggantian karena habis masa berlaku dan karena hilang. Disarankan para pemohon yang mengajukan pembuatan paspor baru di ULP Detos untuk mendaftar antrian secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau melalui website resmi antrian.imigrasi.go.id karena layanan ULP tersebut dibatasi kuotanya.

0 Komentar Untuk "Perbedaan Passport Dan Visa Yang Perlu Diketahui"

Posting Komentar