IBX5980432E7F390 E-Tilang via CCTV - Depok Netizen

E-Tilang via CCTV


Depok Netizen - Polda Metro Jaya akan menerapkan E-Tilang (Tilang Elektronik) melalui pantauan CCTV terhadap para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penerapan tersebut akan dilakukan mulai bulan Februari 2020 di wilayah DKI Jakarta dimana pada awal bulan Februari 2020 dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu.

E-Tilang Melalui CCTV Depok
E-Tilang Melalui CCTV
Penerapan E-Tilang dengan CCTV untuk pengendara sepeda motor tersebut merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Kepolisian yang akan menggunakan sistem tilang CCTV di seluruh wilayah Jakarta. Penerapan E-Tilang sebelumnya sudah diberlakukan terhadap pengguna kendaraan roda empat.

Tilang Online dan E-Tilang

Tilang Online
  • Pelanggar lalu lintas masih berhadapan langsung dengan petugas kepolisian di lapangan.
  • Setiap petugas kepolisian lalu lintas (polantas) di lapangan yang berwenang melalukan penilangan memiliki aplikasi Tilang di perangkat handphone-nya masing-masing.
  • Ketika terjadi pelanggaran dan dilakukan penilangan, polisi akan menginput data identitas dan data pelanggar, jenis pelanggaran dan besaran denda ke dalam aplikasi.
  • Setelah data diinput dan terkirim, maka akan ada notifikasi berupa SMS ke nomor handphone pelanggar mengenai jumlah nominal denda yang harus dibayarkan melalui rekening bank dalam hal ini ke rekening BRI
  • Bagaimana jika pelanggar tidak memiliki handphone? Pelanggar akan diberikan selembar kertas warna biru yang sudah tertera besaran denda sesuai pelanggaran dan lembar kertas biru tersebut dibawa ke BRI untuk pembayaran dendanya.

E-Tilang
  • E-Tilang merupakan penerapan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 
  • E-Tilang dikenakan kepada pelanggar berdasarkan pantauan dari CCTV yang beroperasi selama 24 jam.
  • Petugas pemantau CCTV di Monitoring Room akan merekam dan mencatat plat nomor kendaraan pelanggar
  • Surat tilang yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan akan dikirimkan melalui e-mail dan ke alamat pelanggar
  • Denda yang harus dibayarkan melalui bank tersebut memiliki jangka waktu tujuh hari.

Jenis Pelanggaran Apa Saja yang terkena E-Tilang?
Sebenarnya ada banyak jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi melalui CCTV tersebut, namun untuk sementara ini hanya ada tiga jenis pelanggaran yang dikenakan kepada pengguna sepeda motor yaitu :
  • Pelanggaran Rambu Lalu Lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arus.
  • Pelanggara Marka Jalan seperti berhenti melewati garis putih atau di atas tanda zebra cross ketika lampu merah, naik trotoar dll.
  • Penggunaan Helm
Tidak sedikit warga Depok yang menggunakan alat transportasi kendaraan sepeda motor untuk bekerja atau beraktivitas di Jakarta. Oleh karena itu, perlu kesadaran untuk mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Peraturan Lalu Lintas, berikut pelanggaran lalu lintas dan denda yang dikenakan bagi pengendara sepeda motor :

  • Tidak memakai helm denda maksimal Rp.250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan
  • Melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas seperti menyerobot lampu merah denda maksimal Rp.500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan
  • Menggunakan hape ketika mengendari sepeda motor dikenakan denda maksimal Rp.750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.


Bagaimana dengan Kota Depok? Apakah juga akan diberlakukan E-Tilang berbasis CCTV?

Polres Depok masuk ke dalam cakupan wilayah hukum kepolisian Polda Metro Jaya, dengan demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa penerapan E-Tilang via CCTV bagi pengendara sepeda motor yang mulai diberlakukan di Jakarta juga akan diterapkan di wilayah Kota Depok. Apalagi berdasarkan info dari portal resmi Pemkot Depok bahwa Kota Depok sudah dilengkapi dengan 15 kamera CCTV pada Area Traffic Control System (ATCS) dimana kamera-kamera tersebut sudah mampu dan dapat memantau pelanggaran lalu lintas dan melihat plat nomor kendaraan.

So, apa yang harus kita lakukan? Sebagai warga Depok dan sebagai Warga Negara yang baik, Patuhi Peraturan Lalu Lintas, itu saja.


0 Komentar Untuk "E-Tilang via CCTV "

Posting Komentar