IBX5980432E7F390 Jalan Nasional dan Provinsi di Kota Depok - Depok Netizen

Jalan Nasional dan Provinsi di Kota Depok

DepokNetizen | Apa sih itu jalan nasional? dan apa sih itu jalan provinsi? Memangnya ada jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Depok?

Di Kota Depok, terbagi tiga macam jalan berdasarkan kewenangan, yaitu kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Depok.

Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi. Jalan nasional dapat berupa jalan arteri atau jalan biasa atau non-tol dan jalan tol. Kewenangan atas jalan nasional seperti untuk perbaikan atau pelebaran jalan dan lain lain adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jadi intinya jalan nasional diatur dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jalan daerah seperti jalan provinsi diatur dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), jalan kabupaten diatur dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab), dan jalan kota diatur dan menjadi kewenangan pemerintah kota (pemkot) setempat.

Lalu ada berapa ruas jalan nasional dan jalan provinsi di Depok?

Tercatat jalan nasional dengan total panjang 42,25 km di wilayah Kota Depok yaitu:
1. Jl. Margonda Raya segmen 2, yaitu dari Simpang Lampu Merah Ramanda sampai Simpang Lampu Merah menuju Jalan Ir. H. Juanda.
2. Jl. Ir. H. Juanda
3. Jl. Komjen M. Yasin (Jl. Akses UI)
4. Jl. Arief Rahman Hakim
5. Jl. Teratai Raya 
6. Jl. Nusantara Raya
7. Jl. Trans Yogi
8. Jl. Raya Sawangan
9. Jl. Muchtar Raya
10. Jl. Raya Parung - Ciputat
11. Jl. Raya Bogor

Simpang Mampang, salah satu titik Jl. Raya Sawangan
yang kerap macet dan terjadi banjir

Apa sih tanda tanda bahwa sebuah jalan itu merupakan Jalan Nasional? Pada Jalan Nasional terdapat marka jalan yang berwarna kuning, baik berupa marka garis di tengah jalan, di pinggir jalan atau di tengah dan di pinggir jalan.

Sedangkan jalan provinsi (dalam hal ini kewenangan pemprov Jawa Barat) total panjang jalan 11,73 km yaitu:
1. Jl. Dewi Sartika
2. Jl. Siliwangi
3. Jl. Tole Iakandar
4. Simpang Jl. Tole Iskandar - Pondok Rajeg (Batas wilayah Depok dan Kabupaten Bogor)
5. Jl. Cinere - Pondok Labu (Perbatasan Jakarta Selatan)

Jalan jalan tersebut di atas, pada waktu yang akan datang statusnya bisa saja berubah atau naik status. Misalnya jalan kota menjadi jalan provinsi atau bahkan jalan nasional, kemudian jalan provinsi menjadi jalan nasional.

0 Komentar Untuk "Jalan Nasional dan Provinsi di Kota Depok"

Posting Komentar